Kurang dari Dua Jam, Polsek Loa Janan Ungkap Kasus Curanmor di Tani Bhakti

img

Pelaku saat diamankan Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan . (Doc. Polsek Loa Janan)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Polsek Loa Janan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (14/10/2026).

 

Seorang pria berinisial S (28) diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Scoopy dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

 

Kapolsek Loa Janan, IPTU Danang Wahyu Rahardika mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Jaran Mahakam 2026.

 

Penanganan perkara bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di rumah kontrakannya.

 

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.15 WITA di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 11, RT 14, Desa Tani Bhakti.

 

Sebelumnya, korban bernama A.S (45) memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver di lokasi tersebut sekitar pukul 13.30 WITA.

 

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Loa Janan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan.

 

Dengan bantuan masyarakat, petugas mengamankan terduga pelaku di Jalan Widyagama, Desa Tani Bhakti, sekitar pukul 16.18 WITA.

 

“Terduga pelaku berhasil kami amankan bersama sepeda motor yang dilaporkan hilang. Saat ini, yang bersangkutan sudah dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).

 

Dari pengungkapan itu, polisi menyita satu unit Honda Scoopy warna hitam silver beserta kunci kendaraan dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

 

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengembangkan perkara tersebut.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian biasa.

 

Danang menegaskan, penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami akan memproses perkara ini sesuai prosedur hukum. Barang bukti juga sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” tutupnya. (Kriz)